Masyarakat Tabang Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh

img

(Ketua Dewan Adat Tabang saat menyerahkan berkas ke Ketua DPRD Kukar)

TENGGARONG, Warga masyarakat Kecamatan Tabang menuntut ganti rugi lahan perkebunan dan tanam tumbuh, yang digunakan untuk kepentingan jalur jalan tambang batubara dan sawit oleh PT Indonesia Pratama dan Enggang Alam Sawita.

Hal tersebut terungkap pertemuan yang difasilitasi DPRD Kukar, diruang Banmus DPRD Selasa (9/3/2021).

Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasyid didampingi Ketua Komisi I Supriyadi dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Kukar, turut hadir Asisten I Setkab Kukar, Camat Tabang, perwakilan Polres, Dandim, serta para tokoh masyarakat Kecamatan Tabang dan Dewan Adat Dayak Tabang, sementara dari perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya berupaya untuk melakukan penyelesaian permasalah berkaitan dengan lahan yang ada di tabang tersebut dengan cara mediasi oleh pihak terkait.

"Sejauh ini sudah 3 kali dilakukan mediasi, pada mediasi pertama pihak perusahaan hadir, dan mediasi yang kedua, ketiga ini pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan rapat kita ini" Kata Abdul Rasyid kepada poskotakaltimnews, di Ruang Banmus, Selasa (9/3/2021)

Ia menambahkan, ia berharap berkaitan dengan masalah tersebut semoga cepat terselesaikan, sehingga mungkin satu per satu persoalan yang di Tabang selesai.

Sementara itu Asisten 1 Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat menanggapi, sebenarnya persoalan ini sudah di tingkat Provinsi Kaltim sudah di fasilitasi juga, prinsipnya pemerintah daerah mencoba untuk mencari titik temu dari persoalan yang ada di Tabang.

"Dalam hal ini pemerintah daerah terkait dengan 2 hal yaitu, persoalan lahan yang masih belum ada titik temu, dengan masalah nilai nilai yang sudah di bantu, khususnya di daerah yang sudah memiliki HGU yang di miliki PT Enggang Alam Sawita (EAS) itu sudah di inventarisasi" Ucap Ahmad Taufik Hidayat

Terpisah, Ketua Dewan Adat Dayak Tabang Edi Gunawan menuturkan, ia berharap setiap perusahaan atau investasi yang datang itu harus mengenal siapa yang punya wilayah dan siapa pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

"Kita siap menerima siapa saja dan bersinergi, yang penting saling menguntungkan tidak merugikan satu sama yang lainnya" Kata Edi Gunawan

Menurut dia, ada beberapa hak yang merasa di rugikan yaitu, kearifan lokal, kontribusi perusahaan kepada hak ulayat  terhadap hak itu tidak ada, karena mereka tidak menganggap, sedangkan untuk kepala adat Desa itu ada, dan kenapa kepada yang punya wilayah itu tidak di perhatikan.

"Kami semua sangat kecewa atas perusahaan terkait tidak hadir dalam RDP ini, jika nanti pertemuan selanjutnya pihak perusahaan tidak hadir juga, maka yang terjadi ada sanksi adatnya" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)